Tempat Berlindung Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual di Wilayah Pasca Bencana

*Peringatan pemicu: Kekerasan seksual terhadap anak
Bencana seharusnya menjadi momentum ketika manusia saling menyelamatkan. Rumah runtuh, keluarga kehilangan tempat tinggal, dan rasa aman terguncang, yang tersisa seharusnya adalah solidaritas. Namun, apa yang terjadi di tengah situasi gempa Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadirkan kenyataan yang jauh lebih getir. Bagi sebagian orang, ruang krisis justru dapat menjadi ruang baru bagi kekerasan.
Menyoroti kasus yang baru saja terjadi pada 18 Agustus 2026, seorang anak berusia 15 tahun, korban gempa Flores dilaporkan mengalami dugaan kekerasan seksual dalam pengungsian di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Kasus tersebut mendapat perhatian publik dan pemerintah menyatakan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di lokasi pengungsian.
Jika kita mengingat kasus-kasus serupa yang terjadi dalam pasca bencana lainnya, maka fenomena ini sangat penting dilihat lebih jauh daripada sekadar kasus kriminal individual. Muncul pertanyaan yang banyak disorot publik, “mengapa situasi ketika seseorang sedang berada pada kondisi paling rentan justru dapat menjadi ruang yang dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan?”
Pertanyaan tersebut membawa kita pada satu persoalan yang kerap luput dari pembicaraan mengenai bencana. Bencana tidak hanya menciptakan kerusakan fisik, tetapi juga dapat mengganggu struktur sosial, mengubah pola pengawasan, dan meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan berbasis gender. Dengan demikian, ketika membicarakan kekerasan seksual dalam konteks bencana, kita tidak cukup hanya bertanya siapa pelakunya. Kita juga perlu bertanya, “kondisi sosial seperti apa yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi?”
Bencana Tidak Hanya Meruntuhkan Bangunan
Ketika gempa terjadi, perhatian pertama tentu tertuju pada keselamatan fisik. Apakah korban selamat? Berapa banyak rumah yang rusak? Apakah makanan dan air tersedia? Di mana mereka akan tinggal? Semua pertanyaan tersebut penting. Tetapi pengalaman kebencanaan tidak berhenti pada saat seseorang berhasil keluar dari bangunan yang runtuh.
Komnas Perempuan telah mengingatkan bahwa perempuan dan anak dalam situasi pengungsian menghadapi risiko kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual. Risiko tersebut dapat muncul sejak seseorang berada dalam perjalanan mengungsi hingga ketika mereka telah berada di tempat pengungsian.
Bahkan mirisnya di Indonesia sendiri, Komnas Perempuan mencatat sejumlah persoalan struktural dalam penanganan bencana, termasuk fasilitas pengungsian yang tidak selalu mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan. Faktor seperti ruang tidur yang terbuka, fasilitas sanitasi yang tidak aman, serta minimnya pemisahan ruang dapat meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan berbasis gender. Artinya, persoalan keamanan di pengungsian bukan sekadar persoalan kriminalitas. Ia juga merupakan persoalan bagaimana ruang, sistem perlindungan, dan relasi sosial dibangun ketika kondisi normal telah terganggu.
Ketika Kekacauan Menjadi Celah
Kita memahami bahwa dalam situasi normal, seseorang hidup dalam strata sosial yang relatif dapat diprediksi. Ada keluarga, tetangga, sekolah, tempat kerja, aparat lingkungan, dan berbagai bentuk kontrol sosial informal yang membuat perilaku seseorang lebih mudah dikenali. Namun sangat disayangkan, adanya bencana justru dapat mengubah keadaan tersebut.
Orang-orang berpindah dari rumahnya. Banyak keluarga kehilangan ruang privat. Individu yang sebelumnya saling mengenal dapat bercampur dengan orang-orang yang tidak mereka kenal. Rutinitas berubah, pengawasan tidak selalu berjalan seperti sebelumnya, sementara perhatian pemerintah dan masyarakat terkonsentrasi pada penyelamatan serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Lantas disebut apakah fenomena ini? kondisi seperti inilah istilah disaster opportunism dapat digunakan sebagai kerangka untuk memahami bagaimana situasi krisis dapat dimanfaatkan oleh sebagian individu untuk mengeksploitasi kerentanan orang lain. Namun, istilah ini perlu dipahami secara hati-hati. Bencana tersebut bukanlah penyebab kekerasan seksual. Bencana tidak mengubah seseorang yang sebelumnya bermoral menjadi pelaku kekerasan. Tanggung jawab atas kekerasan tetap berada pada pelaku. Tetapi, yang berubah adalah konteksnya.
Situasi krisis dapat menciptakan celah ketika sistem perlindungan melemah, pengawasan berkurang, kebutuhan korban meningkat, dan akses terhadap mekanisme pertolongan menjadi lebih sulit. Karena itu, bencana dapat menjadi kondisi yang meningkatkan peluang terjadinya eksploitasi, tanpa pernah menjadi pembenaran terhadap tindakan pelaku.
Berbagai literatur mengenai kekerasan berbasis gender dalam situasi kemanusiaan memang menunjukkan bahwa kekerasan dapat meningkat atau menjadi lebih sulit ditangani selama keadaan darurat. Karena itu, pencegahan dan respons terhadap kekerasan berbasis gender seharusnya menjadi bagian dari respons kemanusiaan sejak tahap awal, bukan layanan tambahan yang baru diberikan setelah kasus terjadi.
Deindividuasi Menjadi Anonimitas yang Mengubah Situasi Sosial
Selain disaster opportunism, istilah dalam psikologi sosial memberikan konsep lain yang menarik untuk membaca kondisi tersebut yaitu, “deindividuasi”. Deindividuasi secara klasik berkaitan dengan keadaan ketika individu mengalami berkurangnya kesadaran terhadap dirinya sebagai individu dan meningkatnya anonimitas atau berkurangnya rasa akuntabilitas dalam situasi tertentu. Zimbardo (dalam Diener, 1976) mengembangkan gagasan bahwa kondisi seperti anonimitas, arousal, dan keterlibatan dalam kelompok dapat memengaruhi hambatan perilaku seseorang.
Penelitian Diener (1976) juga menguji peran kehadiran kelompok, anonimitas, dan arousal sebagai variabel yang berkaitan dengan proses deindividuasi. Namun, penting untuk tidak menyederhanakan konsep ini menjadi, “Karena berada di kerumunan, seseorang kemudian melakukan kekerasan seksual.” Kesimpulan semacam itu masih terlalu jauh. Deindividuasi lebih tepat digunakan untuk memahami bagaimana karakteristik individu dipengaruhi oleh norma yang spesifik terhadap situasi dan kelompok tertentu misalnya, anonimitas dan berkurangnya akuntabilitas personal, dapat memengaruhi regulasi perilaku (Postmes & Spears, 1998). Ia bukan diagnosis terhadap pelaku dan bukan pula penjelasan tunggal mengenai kekerasan seksual.
Pada kasus-kasus pengungsian, konsep ini menjadi relevan karena bencana dapat mengubah hubungan seseorang dengan lingkungan sosialnya. Individu dapat berada di antara banyak orang yang tidak dikenalnya, sementara mekanisme pengawasan sosial yang biasanya bekerja dalam komunitas dapat terganggu. Ketika identitas personal semakin sulit dikenali dan kontrol sosial informal melemah, sistem perlindungan formal justru harus semakin kuat (Raftery et al., 2022).
Korban Tidak Menjadi Rentan Karena Mereka Lemah
Penggunaan istilah “kelompok rentan” harus dilakukan dengan hati-hati. Anak dan perempuan tidak menjadi rentan karena mereka lemah. Kerentanan muncul karena terdapat kondisi sosial dan struktural yang membuat mereka menghadapi risiko lebih besar. Anak, misalnya, masih bergantung pada orang dewasa dalam berbagai aspek kehidupannya. Ketika keluarga kehilangan rumah, rutinitas, dan lingkungan sosial akibat bencana, ketergantungan tersebut dapat menjadi semakin besar. Sementara itu, perempuan dapat menghadapi kebutuhan khusus berkaitan dengan privasi, sanitasi, keamanan, kesehatan reproduksi, serta akses terhadap layanan perlindungan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perempuan dalam situasi pengungsian dapat menghadapi kerentanan berlapis, termasuk hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan, perlindungan hukum, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Karena itu, menyebut perempuan dan anak sebagai kelompok rentan bukan berarti menempatkan mereka sebagai pihak yang tidak berdaya. Sebaliknya, istilah tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memastikan bahwa sistem dirancang untuk melindungi mereka.
Masalahnya bukan hanya siapa pelakunya, namun kasus di Flores semestinya tidak membuat perhatian kita berhenti pada pertanyaan tentang pelaku. Tentu saja, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab proses hukum tetap harus berjalan. Tetapi dari perspektif pencegahan bencana, ada pertanyaan lain yang lantas muncul, apakah ruang pengungsian telah dirancang dengan mempertimbangkan risiko kekerasan berbasis gender? Pertanyaan tersebut bukan sesuatu yang baru. Komnas Perempuan telah mengidentifikasi persoalan desain dan fasilitas pengungsian sebagai salah satu faktor yang dapat memperbesar risiko kekerasan berbasis gender dalam situasi bencana. Karena itu, tempat pengungsian tidak cukup hanya dinilai berdasarkan kapasitasnya, namun juga meninjau kembali apakah terdapat penerangan yang memadai, apakah ruang perempuan dan anak memiliki privasi, bagaimana fasilitas sanitasi yang aman, bagaimana berjalannya mekanisme pengaduan, apakah petugas mengetahui prosedur ketika menerima laporan kekerasan, bagaimana caranya korban dapat memperoleh pendampingan psikologis dan hukum. Pertanyaan tersebut sudah seharusnya terjawab ketika menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Keselamatan Tidak Berhenti pada Evakuasi
Salah satu kekeliruan dalam memahami penanggulangan bencana adalah menganggap keselamatan selesai ketika seseorang telah dievakuasi dari lokasi bencana. Padahal, fase setelah evakuasi dapat menghadirkan risiko baru.
United Nations Fund for Population Activities (UNFPA) menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender merupakan persoalan perlindungan dan hak asasi yang dapat muncul dalam situasi kemanusiaan. Respons terhadap kekerasan tersebut harus tersedia sejak fase awal keadaan darurat, bersamaan dengan layanan kemanusiaan lainnya. Karena itu, makanan, air, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan tidak semestinya dipandang sebagai kebutuhan yang saling bersaing.
Semuanya merupakan bagian dari keselamatan. Seorang anak belum sepenuhnya aman hanya karena telah dipindahkan dari bangunan yang rusak ke tempat pengungsian. Seorang perempuan belum sepenuhnya terlindungi hanya karena telah memperoleh tempat tidur. Selamat dari bencana dan aman setelah bencana adalah dua hal yang berbeda.
Dari Respons Reaktif Menuju Pencegahan
Kasus di Flores dapat menjadi momentum untuk mengubah cara kita melihat perlindungan korban bencana. Respons terhadap kekerasan seksual tidak boleh hanya berupa penanganan setelah kasus terjadi. Pencegahan harus dimulai dari desain ruang pengungsian, pendataan kelompok rentan, penerangan, keamanan, pemisahan ruang yang sesuai, mekanisme pelaporan, hingga ketersediaan layanan psikososial dan hukum. Komnas Perempuan bahkan telah mendorong agar perlindungan perempuan serta prosedur penanganan kekerasan dengan perspektif gender diintegrasikan ke dalam SOP kebencanaan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan dari kekerasan bukan persoalan tambahan dalam manajemen bencana.
Pada akhirnya, pemahaman mengenai disaster opportunism dan deindividuasi tidak seharusnya membuat kita memandang semua pengungsi sebagai ancaman. Justru sebaliknya. Kedua perspektif tersebut membantu kita memahami bahwa perubahan situasi sosial dalam kondisi krisis membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat. Bencana dapat menghilangkan batas-batas sosial yang selama ini kita kenal. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa batas perlindungan tidak ikut menghilang.
Sebab tujuan akhir penanggulangan bencana bukan sekadar memindahkan manusia dari tempat berbahaya ke tempat yang lebih aman. Tujuannya adalah memastikan bahwa tempat yang disebut sebagai pengungsian benar-benar menjadi ruang perlindungan. Bencana boleh meruntuhkan rumah. Tetapi jangan sampai respons kita terhadap bencana ikut meruntuhkan rasa aman.
Article by: Salsabilla Nuranisa Wahyudi, S.Psi (Mahasiswa Magister Psikologi, Universitas Airlangga).
Referensi:
Diener, E. (1976). Effects of prior destructive behavior, anonymity, and group presence on deindividuation and aggression. Journal of Personality and Social Psychology, 33(5), 497–507. https://doi.org/10.1037//0022-3514.33.5.497.
Komnas Perempuan. (2023). Gelar konsultasi publik, komnas perempuan ungkap kekerasan berbasis gender dalam bencana. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/gelar-konsultasi-publik-komnas-perempuan-ungkap-kekerasan-berbasis-gender-dalam-bencana.
Komnas Perempuan. (2023). Penting integrasi perspektif keadilan gender dan penggunaan UU TPKS dalam penanganan pengungsi. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-pengungsi-sedunia-penting-integrasi-perspektif-keadilan-gender-dan-penggunaan-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-dalam-penanganan-pengungsi-luar-dan-dalam-negeri.
Komnas Perempuan. (2025). Rekomendasi kebijakan alokasi anggaran tentang penyikapan kekerasan berbasis gender dalam konteks bencana. https://komnasperempuan.go.id/kertas-posisi-detail/rekomendasi-kebijakan-alokasi-anggaran-tentang-penyikapan-kekerasan-berbasis-gender-dalam-konteks-bencana.
Komnas Perempuan. (2025). Pernyataan sikap merespons situasi bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-merespons-situasi-bencana-di-aceh-sumatera-barat-dan-sumatera-utara.
Komnas Perempuan. (2026). Siaran pers peringatan hari pengungsi internasional 2026. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-hari-pengungsi-internasional-2026.
Postmes, T., & Spears, R. (1998). Deindividuation and antinormative behavior: A meta-analysis. Psychological Bulletin, 123(3), 238–259. https://psycnet.apa.org/doi/10.1037/0033-2909.123.3.238.
Raftery, P., Howard, N., Palmer, J., & Hossain, M. (2022). Gender-based violence (GBV) coordination in humanitarian and public health emergencies: a scoping review. Conflict and Health, 16(1), 37. https://doi.org/10.1186/s13031-022-00471-z.
Tempo. (2026). Pengungsi gempa NTT diduga jadi korban kekerasan seksual. https://www.tempo.co/hukum/gempa-ntt-dan-kekerasan-seksual-2285289.
UNFPA. (2017). Shattering five myths about sexual violence in emergencies. https://arabstates.unfpa.org/en/news/shattering-five-myths-about-sexual-violence-emergencies.
UNFPA. (2024). What women and girls need most as climate disasters and displacement wreak havoc across world. https://www.unfpa.org/news/what-women-and-girls-need-most-climate-disasters-and-displacement-wreak-havoc-across-world.


